Senin, 07 Januari 2013
Pemberantasan Korupsi
Definisi Korupsi
Korupsi menurut yang dikutip dari wikipedia adalah korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata
kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi Di Pemerintahan
Hampir setiap hari kita sering mendengar atau membaca berita di koran dan di media cetak lainnya tentang kejahatan korupsi di pemerintahan kita ini. Banyak Menteri – menteri dan anggota dewan yang dipercaya dan diberi kekuasaan oleh presiden untuk menjalankan tugas dengan semestinya tidak bisa menahan nafsu duniawinya untuk memiliki harta yang jelas – jelas bukan haknya. Ironisnya para penguasa di negeri ini yang harusnya bisa menangkap dan mengadili si koruptor tersebut justru terkesan melindungi dan membiarkan koruptor – koruptor itu bebas menggerogoti dan menikmati hasil curiannya.
Belum hilang dari ingatan kita tentang kasus wisma atlet yang menghabiskan dana negara yang notabene adalah uang dari rakyat jadi bancakan para tikus – tikus kantor, kini masih dalam proyek yang sama yaitu proyek bidang olahraga. Adalah Proyek Hambalang, Proyek yang menghabiskan dana yang besar jumlahnya. Lagi – lagi para pemimpin kita tidak bisa tegas menangkap dan mengadili para koruptor yang jelas – jelas sudah terdapat bukti yang cukup.
Dalam situasi seperti ini pentingnya peran pemerintah untuk bisa lebih tegas dan tidak memberi kesempatan kepada para koruptor untuk terus melakukan tindakan tercelanya itu. Pemerintah seharusnya memberi hukuman seberat –beratnya kepada para koruptor bila perlu dilakukannya hukuman mati agar para koruptor itu jera.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK menurut yang dikutip dari wikipedia adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
Fungsi dan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Peran KPK sangat diperlukan untuk memberantas para koruptor di Republik tercinta kita ini. KPK saat ini dianggap sudah cukup menyelamatkan sedikit harta uang negara dari tangan – tangan Klepto mania itu. KPK dalam tugasnya yang penuh resiko dan dituntut profesiona. KPK sering mengalami banyak kesulitan bila harus menangkap para koruptor yang dianggap dekat dengan penguasa di negara ini, padahal bila kita melihat ke negara lain tidak ada toleransi untuk para koruptor walaupun dia adalah pemimpin negaranya seperti yang terjadi di negara china. presiden harus dihukum mati karena melakukan korupsi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar